Pengertian, Sejarah, Fungsi, Ciri - Ciri dan Macam - Macam HAM
A. PENGERTIAN
HAM (HAK ASASI MANUSIA)
HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan hak dasar yang dimiliki
oleh setiap manusia, tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup dengan layak.
Dalam pasal 1 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM
disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia”
Dalam pasal tersebut jelas telah disebutkan pengertian
dari HAM, dimana HAM tidak dapat dipisahkan dari manusia dan terus melekat dari
sejak lahir. Hak ini juga tak lain merupakan tolak ukur moralitas politik dan
keberadaan sebuah negara.
Contoh hak-hak dasar (HAM) yang tidak boleh dinganggu,
yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak untuk mendapatkan kebahagiaan. Ketiga
hak ini merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan nilai utama yang
terkandung dalam HAM adalah kebebasan atau kemerdekaan, kemanusiaan atau perdamaian,
dan keadilan atau kesederajatan atau persamaan.
HAM merupakan upaya untuk menjaga keselamatan ekstensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara
individu, pemerintah dan negara.
Ruang lingkup HAM meliputi :
- Hak pribadi : hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan dan lain-lain ;
- Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seorang berada
- Kebebasan sipil dan politik untuk dapat iut serta dalam pemerintahan
- Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi sosial
Hak Asasi Manusia dimaksud hak yang dimiliki manusia
karena ia manusia dan buakn diberikan oleh masyarakat/negara kepadanya. Karena
itu hak-hak asasi manusia bisa saja diabaikan
dan dilanggar oleh negara, tetapi
tidak bisa jika tidak diberlakukan. Menurut paham Hak Asasi Manusia setiap
negara wajib menghormati dan menjamin
hak-hak asasi manusia
HAM mulai menjadi perhatian di dunia sejak abad XVIII.
Pada saat itu pemerintahan yang dijalani oleh kerajaan-kerajaan adalah
pemerintahan yang absolut dimana raja berhak bertindak tanpa adanya persetujuan
terhadap kerajaan dan rakyat karena raja mempunyai “Hak Suci Raja” atau “Dwine Right of The King”. Hal ini mulai
dipertanyakan oleh masyarakat di zaman itu. Berlanjut pada abad XIX dimana
terjadinya perdagangan budak. Realisasi dari adanya anti perbudakan dan
tindakan penegakan HAM adalah penandatangannan undang-undang anti perbudakan
dalam konferensi yang diadakan di Brusel pada tahun 1890. Sebelum
kejadian-kejadian diatas, HAM sudah menjadi perhatian di daerah Arab Saudi,
dengan dibuatnya Piagam Madinah. Piagam lainnya yang berkaitan dengan HAM
adalah : Magna Charta (Piagam Agung), Bill of Right (Undang-Undang Hak) , The
American Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat),
dan Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak Manusia dan
Warga Negara). Setelah kejadian dan dibuatnya piagam diatas, HAM perlahan-lahan
mulai diakui oleh dunia. HAM mulai diakui oleh internasional sejak
dicetuskannya Universal Declaration of human Right (Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia
Sedunia) pada tanggal 10 Desember 1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sampai
sekarang HAM masih dihormati dilindungi dan ditegakkan di dunia internasioanal.
Sejarah perkembangan HAM di Indonesia sudah terjadi
semenjak Indonesia masih belum merdeka. Pemikiran-pemikiran HAM di Indonesia
bermula dari organisasi-organisasi masyarakat yang dibentuk pada zaman
penjajahan. Contohnya Boedi Oetomo, Perhimpunan Indonesia yang berpikiran
tentang hak untuk menentukan nasib sendiri, Sarekat Islam tentang hak untuk
memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi
rasial, dan Indische Partij tentang hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta
mendapatkan perlakuan yang sama dan hak merdeka.
Pada awal kemerdekaan, pemikiran HAM masih tentang hak
untuk berserikat dan menyampaikan pendapat. Pada tahun 1960-an, HAM di
indonesia mengalami kemunduran karena tidak dilindungi, dihormati dan
ditegakkan. Pada akhir masa orde baru tahun 1998, terjadi kasus pelanggaran
HAM yang fatal yaitu tragedi trisakti.
Sejak semula, paham hak-hak asasi manusia di Indonesia dicurigai sebagai
liberalisme (paham kebebasan) dan individualisme barat serta paham etnosentris
(yang melayani kepentingan-kepentingan Barat). Tetapi sejak semula juga ada
yang berpikir positif. Pengalaman orde baru membuat kelas politik Indonesia
mengesahkan daftar hak-hak asasi manusia dan memberikan status konstitusional
kepadanya. Kini HAM dilindungi oleh UU, dihormati dan ditegakkan dimanapun dan
kapanpun walau pelanggaran HAM tidak bisa dihindari.
C. FUNGSI HAM
HAM mempunyai peranan yang sangat penting sebagai
landasan kongkrit untuk melakukan sesuatu. HAM memiliki fungsi untuk menjamin
hak-hak kelangsungan hidup manusia, kemerdekaan, perkembangan manusia dan
masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu gugat oleh
siapapun.
Namun, pada hakikatnya juga hak yang dimaksud bukan hak
yang semena-mena dilakukan oleh setiap manusia karena HAM juga mempunyai
kewajibannya. Dimana kewajiban asasi yang harus kita laksanakan terlebih dahulu
sebelum menuntut hak. Dalam pelaksanaannya, hak asasi manusia itu tidak dapat
dituntut secara mutlak karena penuntutan
pelaksanaan hak asasi manusia secarak mutlak dapat melanggar hak-hak asasi
orang lain. Contoh sederhananya, jika berjalan di jalanan umum, kita tidak
dapat berjalan sesuka hati kita karena ada orang lain yang mempunyai hak
menggunakan jalan tersebut. Maka kita harus memahami batas-batas norma maupun
hukum yang berlaku dan dikaitkan dengan HAM.
D. CIRI –
CIRI HAM
Ada 3 ciri pokok HAM sebagai berikut :
- HAM tidak perlu diberikan, dibeli, atau diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
- HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
E. MACAM –
MACAM HAM
Hak Asasi
Pribadi (Personal Right)
Hak asasi pribadi merupakan hak yang ruang lingkupnya
kepentingan diri dan sebagian besar dampaknya baik positif maupun negatif lebih
besar terhadap diri sendiri dibandingkan orang lain.
- Hak Kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan untuk memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak Kebebasan untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama kepercayaan masing-masing
Hak Asasi
Politik (Political Right)
Hak asasi politik ketika diperbolehkannya keikutsertaan
masyarakat, tidak pandang bulu, ras, agama dan sebagainya dalam dunia
perpolitikan suatu negara. Ada beberapa hak yang dimiliki masyarakat dalam
kebijakan politik atau hak asasi politik :
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol atau partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
Hak Asasi
Hukum ( Legal Equality Right)
Hak asasi hukum merupakan hak yang seharusnya didapatkan
oleh masyarakat ketika melakukan sesuatu yang berkenaan dengan hukum negara. Dalam
artian Hak asasi hukum ini dimiliki oleh setiap golongan masyarakat dan berhak
dihormati dan diberlakukan sebaik
mungkin.
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil atau PNS
- Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
Artikel Penunjang : Pengertian, Ciri, Fungsi, dan Penggolongan Hukum
Hak Asasi
Ekonomi (Property Right)
Hak asasi ekonomi merupakan hak yang sudah semestinya
dimiliki setiap masyarakat untuk bertahan hidup dengan memenuhi kebutuhannya.
Jika saja seseorang tak mempunyai hak asasi ekonomi, kemungkinan terburuknya
dia tidak akan bisa bertahan hidup di suatu negara.
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual-beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang,dll
- Hak Kebebasan untuk memiliki sesuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
Hak Asasi
Peradilan (Procedural Right)
Hak asasi peradilan berlaku ketika seseorang melewati
batas hukum yang ada di negaranya dan diadili untuk ditegaskan penerapan hukum
tetapi masih berhak mendapatkan pembelaan hukum.
- Hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di mata hukum.
Hak Asasi
Sosial Budaya (Social Culture Right)
Hak Asasi Sosial budaya merupakan hak yang diterapkan
berdasarkan kegiatan yang berhubungan
dengan interaksi dan budaya masyarakat sekitar. Berikut hak-hak asasi sosial
budaya
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan minat dan bakat
Bentuk
pelanggaran HAM
Bentuk pelanggaran HAM berdasarkan jenisnya antara lain :
Bentuk pelanggaran HAM bersifat berat
- Pembunuhan Massal (genisida)
- Penghilangan orang secara paksa
- Pembunuhan sewenang-wenang
- Perbudakan dan diskriminasi secara sistematis
Bentuk pelanggaran HAM bersifat ringan
- Pencemaran nama baik
- Pemukulan
- Menghalangi orang untuk menyampaikan pendapatnya
- Penganiayaan
KASUS
PELANGGARAN HAM YANG MASIH MACET HINGGA SEKARANG
Kasus HAM berat masa lalu ini masih menjadi PR bagi
pemerintahan bapak Jokowi. Sejumlah kasus Ham berat hanya Mondar- mandir tanpa
titik temu. Berikut delapan kasus pelanggaran HAM yang masih saja belum jelas
penyelesaiannya :
1. Peristiwa Pembunuhan Massal 1965
Pada 2012, Komnas HAM menyatakan menemukan ada
pelanggaran HAM berat pasca-peristiwa gerakan 30 September 1965. Sejumlah kasus
yang ditemukan antara lain penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, penghilangan
paksa hingga perbudakan. Kasusnya macet di Kejaksaan Agung. Korban mencapai 1.5
juta orang yang sebagian besarnya anggota PKI atau ormas yang berafiliasi
dengannya.
2. Peristiwa Talangsari-Lampung 1989
Pada maret 2005, Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidik
Pelanggaran HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Pada mei 205
tim menyimpulkan adanya kasus HAM berat. Berkas hasil penyelidikan diserahkan
Komnas HAM ke Jaksa Agung (2006) untuk ditindaklanjuti, namun macet di
Kejaksaan. Korban mencapai 803.
3. Tragedi Penembakan Mahasiswa Trisakti 1998
Komnas Ham telah melakukan penyelidikan kasus Trisakti
dan selesai pada Maret 2002. Masuk ke Kejaksaan Agung berkali-kali juga
dikembalikan. Bahkan pada 13 Maret 2008 dinyatakan hilang oleh Jampidsus
Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman. Korban mencapai 685 orang
4. Tragedi Semanggi I 1998
Komnas HAM telak menyelidiki pada Maret 2002. Namun
berkas hanya bolak-balik dari Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Bahkan pada 13
Maret 2008 dinyatakan hilang oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Kemas Yahya
Rahman. Korban mencapai 127
Tragedi Semanggi II 1999
Sama seperti penyelidikan tragedi Semanggi I, korabnnya
mencapai 228.
5. Kasus Wasior dan Wamena 2001 dan 2003
Tim ad hoc Papua Komnas HAM telah melakukan penyelidikan
Pro Justisia yang mencakup Wasior dan Wamena sejak 17 Desember 2003 hingga Juli
2004. Berkas diserahkan ke Kejaksaan Agung dan ditolak dengan alasan laporan
Komnas HAM masih tidak lengkap.
Kerusuhan Mei 1998 (Korbannya mencapai 1.308)
Penembakan Misterius “Petrus” 1982-1985 (Korabannya
mencapai 1.678)
sumber :
http://www.softilmu.com/2015/10/Pengertian-Fungsi-Sejarah-CIri-Macam-Jenis-HAM-Adalah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar